Tampilkan postingan dengan label softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label softskill. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 05 Juli 2014 | By: Unknown

Jenis-jenis Profesi Dibidang IT

Profesi IT adalah profesi yang berhubungan dengan teknologi komputasi, seperti jaringan, perangkat keras, perangkat lunak, Internet, atau orang-orang yang bekerja dengan adanya teknologi. Banyak perusahaan kini memiliki departemen IT untuk mengelola komputer, jaringan, dan bidang teknis lainnya dari bisnis mereka.


Jenis-jenis profesi di bidang IT beserta deskripsi kerja profesi IT :

1. System analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.

2. Software engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.

3. Application Developer

Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.

4. Konsultan IT
Konsultan IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.

Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
  2. Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  3. Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  4. Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
  5. Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.

Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.

Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
Presentasi secara formal di tiap negara anggota
Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
Melakukan evaluasi dan pengujian
Melakukan perbaikan secara terus menerus
Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini

Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
Presentasi formal di negara anggota
Membantu implementasi standar di negara anggota
Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman

Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.

Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.


Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.

http://keripiku.blogspot.com/2014/06/jenis-jenis-profesi-dan-deskripsi.html
http://syahrizafahmi.blogspot.com/2014/07/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it.html
http://inikahblognya.blogspot.com/2014/07/profesi-it.html
http://sueyharyo.wordpress.com/2011/06/06/jenis-profesi-it/



Wahid Sulaiman
4KA20
18110412



Undang-undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus)

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. 

Contoh kasus Pelanggaran  UU NO 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran laguJazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku

Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. 
Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. 
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.


http://inikahblognya.blogspot.com/2014/07/undang-undang-no-19-tahun-2002-tentang.html
http://harussiap.blogspot.com/2014/06/analisis-uu-no-19-tahun-2002-tentang.html
http://www.kemenkumham.go.id/produk-hukum/undang-undang/156-undang-undang-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta-
http://syahrizafahmi.blogspot.com/2014/07/undang-undang-no-19-tahun-2002-tentang.html



Senin, 19 Mei 2014 | By: Unknown

Profesionalisme, Jenis Ancaman Melalui IT dan Kasus - kasus computer crime / cybercrime

Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan. Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).


Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
  2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
  3. Bekerja di bawah disiplin kerja.
  4. Mampu melakukan pendekatan disipliner.
  5. Mampu bekerja sama.
  6. Cepat tanggap terhadap masalah client.

Kode Etik
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :


  1. Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll. Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
  2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
  3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
  4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

Jenis Ancaman Melalui IT

  • Illegal Contents. Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  • Data Forgery. Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  • Cyber Espionage. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
  • Cyber Sabotage and Extortion. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  • Offense against Intellectual Property. Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  • Cybercrime. Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.

Kasus - kasus computer crime/cybercrime



  • Probing dan port scanning. 
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
  • Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.


  • Virus

Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.

Wahid Sulaiman
18110412
4KA20

sumber :
http://ellyanasafitri12.blogspot.com/2014/04/kasus-kasus-computer-crime-cyber-crime.htmlhttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYgCweiF9DOumjYeBzTZ9Yb1uy4ajNlhrbT06SRVPj9axD6f1C6zHRQ3uNzY1xIwqFN-50red1YQTICOM0O6uIohWed7snIiDNZ0hvwG9Qh9pIeVZFSp6UBHu-hpvCEqO1_YETa8Rzqfxe/s320/code-of-ethics-2.jpghttp://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html




Selasa, 22 April 2014 | By: Unknown

Sertifikasi di Bidang TI

Sertifikasi di Bidang TI adalah cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. sertifikasi TI menunjukan bahwa para professional Teknologi Informasi tersebut memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat di buktikan. Sertifikasi di bidang TI juga memberikan keunggulan dalam daya saing bagi berusahaan, khususnya dalam pasar glogal karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah di uji dan didokumentasikan.

Selain itu pengalaman mengikuti kegiatan sertifikasi dapat memberikan wawasan-wawasan baru yang  mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang telah bekerja.

Profesionalitas seorang praktisi TI paling tidak  harus memiliki 2 (dua) pengakuan, yakni :
Pengakuan secara akademis berupa gelar kesarjanaan.
Pengakuan dari dunia industri berupa pengakuan atas keahlian dan kemampuan (skill) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi.

Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT antara lain :
- Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya
- Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis
- Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Selain syarat di atas, para pekerja di bidang IT butuh adanya sertifikasi sebagai penunjang profesionalisme dibidang IT. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
- Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
- Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
- Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
- Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
- Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Pentingnya Sertifikasi
Banyak alasan mengapa kita perlu mendapatkan sertifikasi IT (Information Technology). Sertifikasi di bidang Teknologi Informasi akan memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi Internasional IT bertaraf internasional menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan.
Sertifikasi IT juga memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi telah diuji dan didokumentasikan.
Nilai Sertifikasi IT untuk Peningkatan Bisnis Perusahaan
1.  Memberikan keunggulan bersaing yang nyata.
2. Memberikan pelayanan pada tingkat yang lebih tinggi.
3. Meningkatkan produktivitas kerja.
4. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang lebih lengkap.
5. Meningkatkan kredibilitas terhadap mitra bisnis dan pelanggan.
6. Memberikan dampak terukur untuk efisensi dan keuntungan bisnis.
7. Menjadi tujuan penting bagi bisnis perusahaan.


Dalam dunia linux terdapat dua sertifikasi yang berdasarkan job yaitu Linux+ dari comptia, dan LPIC dari Linux Professional Institute. Sertifikasi LPIC ( Linux Professional Institute Certification) yang diakomodasi oleh LPI. LPI merupakan sebuah organisasi non-profit yang terletak di New Brunswick, Toronto di Canada dan Sacramento di USA. LPI merupakan gabungan komunitas perusahaan, IT professional, organisasi training dan sukarelawan untuk melaksanakan program-program LPI. LPI merupakan lembaga advokasi yang mendukung professional Linux, Open Source dan Free Software.
LPIC mempunyai tiga level sertifikasi yaitu LPIC-1, LPIC-2 dan LPIC-3 :
LPIC-1 (Junior Level Administration) Pertama kali di publish pada 11 januari 2000, revisi terakhir April 2009. LPIC-1 merupakan program sertifikasi IT pertama yang diakui oleh National Commission For Certification Agencies (NCCA). Sertifikasi ini tidak membutuhkan syarat apapun dalam hal sertifikasi. Terdapat dua ujian untuk lolos sertifikasi ini yaitu Exam 101 dan 102. Exam 101 dan 102 menguji kemampuan dasar untuk professional linux pada distro linux yang umum. Penjelasan singkat dari tugas-tugas yang harus dilakukan untuk lolos sertifikasi ini seseorang harus bisa : bekerja pada linux command line; Melakukan tugas-tugas maintenance yang mudah :
manajemen user, backup & restore, shutdown & reboot; menginstal dan mengkonfigurasi workstation (termasuk X server : GUInya linux) dan mengkoneksikannya menggunakan LAN atau modem untuk koneksi ke internet.

Biaya untuk sertifikasi ini $160 per ujian. Ujian dilakukan dengan didistribusikan oleh VUE dan Prometric. Sertifikasi ini akan kadaluarsa dalam jangka 10 tahun.


Wahid Sulaiman
18110412
4KA20

sumber : 



Kamis, 28 November 2013 | By: Unknown

Penggunaan Telematika dalam Kehidupan Sehari - Hari



Apa itu TELEMATIKA ?

              Telematika berasal dari bahasa prancis “Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi merujuk pada asrana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna. Para praktisi menyatakan bahwa “Telematics” adalah singkatan dari “Telecommunication” and “ informatics”  sebagai wujud dari perpaduan konsep Computin and Communication. Secara umum, istilah telematikadipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS(Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology). Secara lebih spesifik, istilah telematikadipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).


Siapa pengguna TELEMATIKA ?
E-goverment E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik.
E-commerce Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik.
E-learning Pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.
GPS sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan sinkronisasi sinyal satelit. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi.

Kapan TELEMATIKA digunakan?
               
Telematika digunakaan sebagai sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya, sehingga telematika digunakan kapan saja saat seseorang membutuhkan informasi yang di inginkan.


Dimana TELEMATIKA digunakan?
               
Telematika digunakan dimana saja saat seseorang membutuhkan informasi melalui teknologi telekomunikasi seperti internet ataupun GPS.


Apa fungsi TELEMATIKA ?

Selaras dengan pengertian telematika sebagai sarana komuikasi jarak jauh, maka fungsi dari telematika antara lain :
1.      Penyampai informasi. Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.
2.      Sarana Kontak sosial hidup bermasyarakat. Interaksi sosial menimbulkan kebersamaan, keakraban, dan kesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika menjadi penghubung diantara peserta kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana. Telematika menjembatani proses interaksi sosial dan kerjasama sehingga menghasilkan jasa yang memiliki nilai tambah dibanding hasil perseorangan.


Kenapa TELEMATIKA diperlukan?
             
Telematika diperlukan karena memiliki fungsi sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya, adanya interaksi sosial yang menimbulkan kebersamaan, keakraban, dan kesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika juga menjadi penghubung diantara peserta kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana.


Bagaimana TELEMATIKA digunakan sehari - hari?
              
Untuk menggunakan telematika tidaklah terlalu sulit karena hanya membutuhkan alat telekomunikasi, sehingga orang dapat mencari atau mengetahui informasi yang ingin dicari. Telematika pada saat pertama kali ada menggunakan pager, radio, telegraf, televisi, dan telepon. Untuk saat-saat ini telematika digunakan dengan berbagai cara, seperti menggunakan media internet ataupun GPS.






Positif dan Negatif mengikuti Jejaring Sosial



Pada saat ini pengunaan internet sudah meluas dari masyarakat, pelajar tingkatan SD sampai tinggkatan tertinggi menggunakan dan membutuhkan internet sebagai bahan pembantu dalam sistem pembelajaran yang sudah semakin canggih dan modern. Sehingga internet merupakan kebutuhan yang terbilang penting dalam sehari-hari.

Internet juga dapat membantu kita untuk belajar bersosialisasi dengan orang lain, dan internet juga dapat membantu kita untuk mengetahui banyak informasi dari berbagai negara di seluruh dunia. Tetapi disisi lain internet juga dapat mempengaruhi nilai-nilai prestasi pelajar. Karena internet memiliki sifat ketergantungan, dan dampak-dampak negatif serta dampak-dampak positif seperti :
Dampak positif jejaring sosial
Anak dan remaja dapat belajar mengembangkan keterampilan teknis dan social yang sangat di butuhkan di zaman digital seperti sekarang ini. Mereka akan belajar bagaimana cara beradaptasi,bersosialisai dengan public dan mengelola jaringan pertemanan.
Memperluas jaringan pertemanan, anak dan remaja akan menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di seluruh dunia, meski sebagian besar diantaranya belum pernah mereka temui secara langsung. 
Anak dan remaja akan termotivasi untuk belajar mengembangkan diri melalui teman-teman yang mereka jumpai secara online, karena di sini mereka berinteraksi dan menerima umpan balik satu sama lain. 
Situs jejaring social membuat anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, misalnya memberi perhatian saat ada teman mereka yang ulang tahun, mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu secara fisik. 
Internet sebagai media komunikasi : merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia. 
Media pertukaran data : dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. 
Media untuk mencari informasi atau data : perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. 
Kemudahan memperoleh informasi : kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain. 
Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan : Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.
Dampak Negatif jejaring sosial
Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa pun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya, maka pengetahuan tentang seluk beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti bahas tubuh dan nada suara, menjadi berkurang.
Situs jejaring social akan membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia nyata. 
Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan ejaan dan tata bahasa di jejaring social. Hal ini akan membuat mereka semakin sulit membedakan anatara berkomunikasi di situs jejaring social dan dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa. 
Situs jejaring social adalah lahan subur bagi predator untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru di kenal anak kita di internet, menggunakan jati diri yang sesungguhnya. 
Pornografi : Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal. 
Penipuan : Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut. 
Carding : Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka. 
Perjudian : Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Secara garis besar dampak negatif internet adalah :
Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi. 
Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). Ø Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.

Sumber :